Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu mengamankan Hermansyah alias Emang (24), warga Jalan Pangeran Antasari RT 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (06/08/22).
Pria berstatus pengangguran ini ditangkap atas laporan Yuluanti (28), warga Gang Bersama RT 15 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, karena diduga melakukan Tindak pidana Kejahatan yang Membahayakan Keselamatan Umum dan Barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1.2.3 KUHP.
Menurut pelapor, pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 skj. 04.00 wita telah terjadi pembakaran rumah. Yang mana awalnya pelapor pada saat kejadian sedang tertidur, kemudian terbangun karena mendengar suara keras orang yang sedang berlarian didalam rumah. Akhirnya pelapor menyadari bahwa ada api di sudut plafon belakang rumahnya, tepatnya didapur hingga kemudian pelapor berlari menyelamatkan diri keluar rumah dan melaporkan hal ini ke Polsek Batulicin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan Hermansyah, yang tak lain adalah mantan suami pelapor.
Saat mengamankan pelaku di Jalan Raya Batulicin, Unit Reskrim Polsek Batulicin menemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19.4 cm dan lebar 2.8 cm , terselip dipinggang sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batulicin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, motif pelaku karena sakit hati karena pelapor yang merupakan mantan istrinya menolak untuk rujuk
"Motifnya, pelaku masih sayang dengan pelapor dan menolak diajak-balikan, hingga sakit hati dan nekat membakar rumah," jelas Made Rasa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.