Pemkab Tanbu Tambah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. BPD Kalsel - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 07 September 2022

    Pemkab Tanbu Tambah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. BPD Kalsel

    Tanah Bumbu -
    Pertama-tama pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (07/09/22) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

    "Mengingat PT. BPD Kalsel adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, melalui penyertaan modal secara langsung, yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan, maka dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah akan melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Kalsel dalam bentuk investasi permanen," ucap Ambo Sakka.

    Adapun lanjut Ambo Sakka, Penyertaan Modal Daerah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalsel sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 54 Milyar.

    Di samping itu, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Kalsel dengan jumlah paling besar Rp. 50 Milyar sampai dengan Tahun 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 104 Milyar.

    "Untuk itu, Penyertaan Modal ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga dapat  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, dalam rangka peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari dividen, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan," pungkasnya.

    Selain Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPD Kalsel, pada Rapat Paripurna tersebut DPRD Tanah Bumbu juga sepakat dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daeran Kabupaten Tanah Bumbu.

    Hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda