Diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, Sugian Noor (30), diciduk jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kamis (22/09/22).
Warga Jalan Handil Bakti RT. 08 RW. 03 Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalsel ini, diduga telah menilap uang hasil tagihan order dan penagihan dari Outlet pelanggan PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp. 161.846.254.
"Pelaku ditangkap Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa.
Awalnya terang Made Rasa, pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit, dan ditemukan ada Faktur yang tidak kembali, sedangkan didata Pelunasan Faktur masih gantung atau belum lunas. Setelah dilakukan kroscek dilapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet Pelanggan yang menjadi pelanggan dari PT. Indomarco Adi Prima, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan, ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku.
"Akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti 19 Lembar Faktur Penjualan dari PT. Indomarco Adi Prima, 1 Bandel Data Setoran Harian, 20 Lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet PT. Indomarco Adi Prima dan 1 Bandel Laporan Hasil Audit Back Check Salesman atasnama pelaku," pungkas Made Rasa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.