Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD beserta puluhan Anggota dewan lainnya meninjau lokasi rumah warga yang retak-retak dilingkungan RT 07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kamis (08/09/22).
Peninjauan juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Tanah Bumbu dan Muspika Satui.
Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjutan dari aduan masyarakat yang terjadi di lokasi tersebut, diduga akibat adanya aktivitas pertambangan batubara yang tidak terkontrol.
Dihadapan pihak Pemerintah Daerah, Kepala Tehnik Tambang PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Arifin Noor Ilmi mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan acuan dan kajian lingkungan serta dengan perizinan yang lengkap.
"Perusahaan kami dalam melakukan pertambangan sudah sesuai dengan perizinan dan kajian lingkungan yang disetujui pemerintah," ujarnya kepada sejumlah media.
Ilmi menjelaskan, keberadaan IUP PT MJAB yang saat ini beraktivitas dengan titik lokasi terjadinya kerusakan jalan dan pemukiman warga cukup juah yakni berkisar antara 200-250 meter.
Kita ketahui bersama disekitar lokasi longsor juga terdapat pemegang perizinan lainnya yang melakukan pertambangan bahkan itu beraktivitas didepan IUP kami, yang notabene lebih dekat dengan lokasi terjadinya longsor.
"Sepengetahuan kami ada perizinan-perizinan lainnya yang sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang lagi serta sudah tidak beraktifitas. Namun sampai sekarang masih meninggalkan bekas galian tambang," imbuhnya.
Kemudian sambungnya, terkait masalah sosial lingkungan pihak perusahaan sudah memperhatikan warga disekitar tambang, baik itu berupa tali asih dan santuan setiap bulan juga telah berjalan.
Ilmi meminta pihak-pihak terkait harus lebih objectif dalam hal ini baik itu dari aspek keilmuan dan membantah tudingan yang selama ini beredar di masyarakat.
"Kami tidak menutup mata dan tidak benar PT MJAB tak memiliki itikad baik, kami punya bukti-bukti yang konkrit," pungkasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan pihak perusahaan, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH mengatakan, pertemuan hari ini adalah untuk mencari solusi terbaik, bagaimana pihak perusahaan bisa bekerja dan masyarakat tidak dirugikan.
"Seperti hasil kesimpulan sebelumnya, pihak perusahaan harus bertanggungjawab, dan ini sudah dijawab kalau perusahaan bersedia bertanggungjawab, tinggal Pemda yang menindaklanjuti bagaimana penanganan selanjutnya.
Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka yang hadir saat itu mengatakan, Pemkab Tanbu akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, juga membentuk Tim Penilai Kerugian serta Tim Kajian Tekhnis.
"Selaku Pemerintah Daerah, kami meminta waktu untuk merancang bagaimana nanti bentuk penyelesaiannya, agar bisa mendapatkan hasil yang seadil adilnya, karena permasalahan ini tak semudah membalik telapak tangan. Namun yang jelas, Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dan siap turun tangan," tandasnya.
Perlu diketahui, ada sebanyak 23 rumah yang terancam ambruk dan telah memohon bantuan kepada Pemerintah Daerah agar bisa difasilitasi ganti rugi dengan pihak perusahaan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.