Tegas, Pemkab Tanbu Hentikan Aktivitas Pertambangan Dipinggir Jalan Raya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 06 September 2022

    Tegas, Pemkab Tanbu Hentikan Aktivitas Pertambangan Dipinggir Jalan Raya

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dengan Bupati Tanah Bumbu, pihak perusahaan dan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan di Desa Satui Barat, secara tegas Pemkab Tanbu melarang kegiatan pertambangan yang berada dipinggir Jalan Raya.

    Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Wakil Bupati Tanah Bumbu HM. Rusli secara tegas melarang kegiatan pertambangan dipinggir jalan raya yang menimbulkan dampak pada pemukiman masyarakat.

    "Sekali lagi saya tegaskan, hentikan kegiatan pertambangan dan siapkan jalan alternatif," tandas HM. Rusli, Selasa (06/08/22).

    Karena tambah Wabup Tanbu, tidak ada anggaran untuk membuat Jalan Nasional, yang ada hanya anggaran pemeliharaan. Jadi, Jalan Nasional ini wajib dijaga dan dipelihara.

    Sebelumnya, pada rapat yang dihadiri Kapolres Tanah Bumbu, Dandim 1022 Tanah Bumbu, Kajari Tanah Bumbu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Kepala Desa Satui Barat, PT. Autum Bara Energy, CV. Anugrah Borneo Coal, PT. Mitra Jaya Abadi Bersama, warga melalui Organisasi Barisan Muda Kalimantan meminta agar ada solusi atas derita yang mereka alami.

    Akhirnya, setelah mendengar maaukan dan saran dari berbagai pihak, Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH mengambil kesimpulan, yakni PT. MJAB selaku pemilik Konsesi Pertambangan harus bertanggungjawab, ganti rugi rumah warga yang retak dan ambruk, aktivitas pertambangan harus dihentikan dan membuat jalan alternatif. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda