Selaku Direktur KBH MK JUSTICE, Agus Rismalian Nor, S.H. menyampaikan siaran pers nya terkait proses mediasi nilai penggantian terhadap tanah dan bangunan milik warga terdampak aktifitas pertambangan batubara di Satui Barat Tanah Bumbu.
Penerima kuasa dari 23 Kepala Keluarga korban terdampak aktifitas pertambangan batubara di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini menyampaikan bahwa, kegiatan musyawarah mediasi nilai penggantian terhadap tanah dan bangunan milik warga terdampak aktifitas pertambangan batubara di Satui barat, Tanah Bumbu adalah merupakan inisiasi dari Pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu melalui surat undangan yang di Tandatangani Bupati Tanah Bumbu, H.M.Zairullah Azhar.
Bahwa, jadwal pelaksanaan mediasi yang di maksud dilakukan pada hari Selasa (18/10/22) bertempat di ruang rapat kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kantor Bantuan Hukum MK Justice selaku penerima kuasa dari warga terdampak menghadiri undangan mediasi tersebut dengan didampingi sejumlah warga terdampak, namun sangat disayangkan, Bupati Tanah Bumbu sebagai pihak yang mengundang tidak ada di tempat dan tidak berhadir pada kegiatan mediasi yang di langsungkan.
Pada kegiatan mediasi yang di maksud, juga turut dihadiri oleh Pihak Perusahaan Pertambangan batubara pemegang IUP yakni PT Arutmin Indonesia Satui dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).
Namun pada saat proses mediasi berlangsung, pihak kuasa hukum masyarakat terdampak menanyakan dan memastikan pihak mana yang akan bertanggung melakukan penggantian terhadap tanah dan bangunan warga terdampak, apakah Pihak Pemerintah Daerah atau Pihak Pelaku Usaha/korporasi pemegang IUP. Hal ini ditanyakan dan dipastikan guna menghindari proses penggantian tanah dan bangunan masyarakat terdampak berlarut larut dan tidak ada kepastian.
Pihak Pemerintah Daerah menyatakan dalam hal permasalahan tersebut, Pemerintah hanya sebagai fasilitator dan untuk melakukan penggantian adalah Pihak Pelaku usaha/Korporasi pemegang IUP.
Sementara PT. Arutmin Indonesia Site Satui selaku pemegang IUPK dalam hal permasalahan tersebut menyatakan tidak mau melakukan penggantian terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat terdampak.
Dan pihak PT MJAB selaku pemegang IUP dalam hal permasalahan tersebut belum ada kepastian apakah bersedia atau tidak melakukan penggantian atas tanah dan bangunan milik masyarakat terdampak.
Atas tidak ada kejelasan pihak mana yang akan bertanggung jawab terhadap penggantian Tanah dan bangunan milik warga terdampak dan tidak hadirnya Bupati Tanah Bumbu sebagai pihak yang mengundang untuk kegiatan mediasi tersebut, maka Kantor Bantuan Hukum MK justice selaku kuasa hukum warga terdampak dan perwakilan warga terdampak menyatakan Walk Out dari kegiatan mediasi tersebut dan meninggalkan ruangan pertemuan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.