Laporan Hasil Penilaian Tim Independen bentukan Pemkab Tanbu diserahkan kepada Kuasa Hukum 23 Kepala Keluarga masyarakat RT.07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Rabu (5/10/22).
Bertempat di ruang kerja camat Satui, Agus Rismalian Nor, S.H kuasa hukum dari 23 Kepala Keluarga yang rumahnya terdampak longsor dan ambruk akibat aktivitas pertambangan batubara, menerima laporan hasil penilaian tanah dan bangunan milik warga terdampak yang diserahkan langsung oleh camat Satui, Kadri Mandar, S.Ag.,M.H selaku Ketua Tim Independen yang dibentuk pemkab Tanah Bumbu untuk memfasilitasi dan menangani warga korban terdampak.
Kepada media ini, Agus yang merupakan Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice menerangkan bahwa pihak masyarakat diberikan waktu selama 7 hari untuk menanggapi laporan hasil penilaian tanah dan bangunan dan disampaikan secara tertulis kepada Tim independen. " Selanjutnya hasil laporan tersebut akan kami musyawarahkan dengan warga yang menjadi klien kami dan akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dalam rentang waktu 7 hari kedepan.
Lebih lanjut, Agus yang juga merupakan Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan ini berharap agar warga yang terdampak rumah amblas dan tanah longsor itu segera mendapatkan haknya.
"Kita akan kawal terus dan perjuangkan bersama hak warga yang menjadi korban terdampak supaya segera bisa mendapatkan ganti rugi dan hasilnya tidak mengecewakan, serta keselamatan warga tetap terjaga," ujar tokoh aktifis muda Tanah Bumbu ini. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.