Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan MI (39), warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (10/10/22) di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir.
MI ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap SS (11) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Berawal pada hari Sabtu (17/08/12), pelaku datang bersama dengan keluarga korban. Pada malam tersebut, korban pada saat tidur merasa dipegang di tangan kemudian terbangun dan pelaku sudah ada di samping korban.
Hari ketiga, pelaku kembali menggerayangi kemaluan korban, dan korban pun terbangun, korban terus menolak untuk dipegang pegangnya. Pelaku akhirnya marah sambil mengumbar kata kasar.
Hari keempat, Selasa (20/10/21) tanpa adanya bercanda ataupun bicara yang menyinggung perasaan pelaku, tiba-tiba pelaku menendang alat kelamin dan mencekik leher korban. Pelaku juga memukul dan menendang kepala korban dengan keras, hingga korban menangis dan berteriak, lalu Tante korban selaku pelapor keluar dari dapur, tapi pelaku sudah kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.