Pada pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rabu (05/10/22), jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu kembali mengamankan pasangan bukan suami istri pada salah satu hotel.
Pada hotel yang berada di Kecamatan Simpang Empat ini, petugas menemukan 2 kamar berisi penginap yang bukan pasangan suami istri, yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Selain itu, pada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), petugas juga mengamankan 9 dus minuman keras, hingga kemudian KTP pemilik minuman keras ditahan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggar Perda ini di Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu pada siang harinya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang mengatakan, kegiatan rutin pengawasan terhadap Hotel dan THM akan terus dilakukan demi terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kota Serambi Madinah.
"Kita akan terus galakkan pengawasan, dan menindak tegas bagi pelanggar Perda ini tanpa pandang bulu," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar Salujang juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga sikap, menghindari perbuatan melanggar hukum dan norma Agama. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.