Terkait Penutupan Jalan, Ini Kata Kuasa Hukum Warga Terdampak Jalan Longsor - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 19 Oktober 2022

    Terkait Penutupan Jalan, Ini Kata Kuasa Hukum Warga Terdampak Jalan Longsor

    Tanah Bumbu -
    Terkait dengan adanya penutupan lokasi lahan yang digunakan untuk akses jalan darurat di KM.171, Agus Rismalian Noor selaku Kuasa Hukum warga terdampak jalan longsor menyampaikan fakta yang sebenarnya, dengan maksud tidak menjadi persepsi liar terkait penutupan lahan tersebut.

    Yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa jalan Nasional di KM.171 Satui Barat, Tanah Bumbu saat ini sudah terputus akibat longsor yang terjadi.

    2. Bahwa akibat terputusnya jalan nasional tersebut, beberapa waktu yang lalu para pengguna jalan menggunakan bidang tanah pekarangan Sdr. Suriadi untuk akses jalan darurat bagi roda dua. Bahwa demi rasa kemanusiaan Saudara.

    3. Bahwa seiring berjalannya waktu dan mempertimbangkan keselamatan para pengguna jalan yang melewati akses darurat tersebut, dimana berdasarkan pengamatan kami, akses jalan darurat tersebut sangat berbahaya untuk dilewati karena sangat dekat dengan lubang longsoran jalan dan tidak ada pengamanan dari pihak yang berwenang.

    4. Bahwa hingga saat ini bidang tanah pekarangan yang digunakan untuk akses jalan darurat tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan Pihak mana yang bertanggung jawab terkait penggunaannya.

    5. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Sdr.Suriadi dengan berat hati bersama-sama warga sekitar bersepakat menutup bidang tanah pekarangannya untuk digunakan sebagai akses jalan darurat.

    6. Bahwa kepada para pengguna jalan disarankan untuk melewati jalan alternatif yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

    7. Bahwa Sdr. Suriadi bersama-sama dengan masyarakat sekitar berkenan tanahnya digunakan kembali untuk akses jalan darurat, setelah bupati Tanah bumbu selaku kepala daerah yang selayaknya mengayomi kepentingan warganya datang dan berkomunikasi dengan Sdr. Suriadi dan masyarakat terdampak yang berada di sekitar wilayah KM.171 desa Satui Barat.

    Demikian disampaikan untuk dimengerti dan dimaklumi. (Agus Rismalian Nor, Kuasa Hukum masyarakat terdampak)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda