Dihadiri Sekwan H. Mukhlis SH serta Kabag Pengawasan dan Penganggaran Setwan DPRD Tanah Bumbu, Nurjani, jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu menggelar rapat, Selasa (07/11/22).
Dalam rapat, kedua belah pihak membahas tentang penghapusan berkas berkas yang sudah seharusnyanya dihapus, karena telah memasuki masa penghapusan.
Usai rapat, kepada media Nurjani mengatan, berkas arsip yang telah memasuki masa penghapusan yaitu lamanya 7 tahun.
"Ada sebanyak 400 berkas arsip surat menyurat yang akan dihapus, terdiri dari surat menyurat keluar dan masuk juga berupa SPPD," jelasnya.
Dari 400 berkas yang bakal dihapus itu tambahnya, saat ini kami masih terus memverifikasi berkas berkas lainnya.
"Jadi besar kemungkinan, bukan hanya sebanyak 400 berkas saja, namun akan bertambah jika verifikasi telah selesai dilakukan," pungkasnya.
Pada rapat tersebut, dihadiri Sekretaris Dispersip Tanbu H. Saleh bersama staf lainnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.