Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, dan didampingi Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Kamis (10/11/22), Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Pemkab Tanbu digelar diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemkab Tanbu ini, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan Assisten Bidang Adminstrasi Umum Andi Aminudin mengatakan, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, maka dianggap perlu dalam pengaturannya harus melalui Peraturan Daerah, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
"Oleh karenanya, sangat perlu untuk LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud menyelenggarakan penyiaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat untuk membuka ruang publik (publik sphere) dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar (right to know) dan menyampaikan pendapat atau aspirasi (right to express) bagi masyarakat," sebut Andi Aminudin.
Tambahnya, agar nantinya LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud berfungsi sebagai identitas Daerah dan pembentukan citra positif Daerah. Selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu.
Andi Aminudin menyebut, Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Karena dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan.
Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga kita mampu mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, sehat, aman dan teratur," tutupnya.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas Raperda kepada pihak DPRD Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif.
Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.