Atas informasi masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggerebek sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Jum'at (11/11/22).
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan Muhammad Beddu bin Halling (45), seorang nelayan warga Jalan Pendidikan RT 01 Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat.
Bersama barang bukti berupa 755 butir obat-obatan jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp. 114.000, 1 unit HP merk VIVO warna gold, dan 1 ember warna coklat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.