Adapun 2 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Fasilitasi Kesehatan Swasta.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus dengan didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, hadir Sekdakab Tanbu beserta jajaran Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
"Terkait Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda BUMDes ini. Ini dalam rangka mensukseskan program dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mewujudkan desa mandiri atau desa otonom," ujar Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka mewakili Bupati.
Dia mengatakan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa atas prakarsa dari masyarakat desa, sehingga pembentukan BUMDes berdasarkan pada kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
"Melalui Raperda BUMDes ini diharapkan agar pemanfaatan dana desa tidak lagi pada pembangunan sarana dan prasarana desa, namun lebih pada pemberdayaan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Bumi Bersujud," tuturnya.
Kemudian terkait Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta, pemerintah daerah menerima dan menyambut baik terhadap raperda ini.
Karena menurutnya, melalui raperda ini dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Ini semua agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif, secara sosial dan ekonomis. Sehingga mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Melalui peran pelayanan kesahatan untuk swasta secara berkelanjutan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud," harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, menyampaikan setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.
"Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.