Setelah DPRD Tanah Bumbu sepakat menyetujui 2 Raperda, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta, Pemkab Tanbu ucapkan syukur dan terima kasih, Senin (28/11/22).
Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Sekda Tanbu H. Ambo Sakka pada Rapat Paripurna mengatakan, ijinkan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dikatakan Sekda, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, BUM Desa/BUM Desa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya. Sehingga dapat dikatakan BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.
Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi.
Sehingga BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini.
Sementara terkait Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta tambahnya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan swasta, untuk itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak muncul pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan swasta.
Maka raperda ini sebagai pedoman untuk mengatur mengenai pelayanan kesehatan swasta meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, hak dan kewajiban, sistem pelayanan kesehatan swasta, sumber daya pelayanan kesehatan swasta, perizinan bidang kesehatan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH dengan didampingi Waket DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus dan H. Agoes Rakhmady tersebut, diikuti puluhan Anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.