Pemkab Tanbu Sampaikan 3 Raperda Baru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 10 November 2022

    Pemkab Tanbu Sampaikan 3 Raperda Baru

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Assisten Administrasi Umum Andi Aminudin, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar mengajukan 3 Raperda kepada DPRD Tanah Bumbu.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Kamis (10/11/22), dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu mengatakan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

    Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Yang mana melalui Raperda ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi melalui Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta  berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 

    Oleh karenanya, sangat perlu untuk LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud menyelenggarakan penyiaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat untuk membuka ruang publik (publik sphere) dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar (right to know) dan menyampaikan pendapat atau aspirasi (right to express) bagi masyarakat. 

    Agar nantinya, LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud berfungsi sebagai identitas Daerah dan pembentukan citra positif Daerah. Selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan dan pemberdayaan masyarakat. 

    Dengan demikian, Raperda Penyelenggaraan LPP Lokal ini saya sampaikan, saya berharap dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi hak memperoleh informasi.

    Selain itu tambah Andi Aminudin, juga turut diajukan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kab. Tanah Bumbu. Dan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

    Turut hadir pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda