Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu melaksanakan pengiriman Tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (09/11/22).
Adapun tersangka yang dikirim, yakni AM (45), seorang oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kusan Hilir.
AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 terhadap pembangunan jalan di RT 02 Desa Barugelang.
Adapun nilai kerugian negara yang ditaksir oleh perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu sebesar Rp. 215.568.158,-
"Nama JPU yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas perkaranya, adalah Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.