Diduga keras dengan sengaja menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika Gol I bukan tanaman, SM (31) diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu Polda Kalsel.
Warga Jalan Kodeco KM 3,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat ini diamankan saat sedang santai didalam kamar, Kamis (17/11/22) malam di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa, Minggu (20/11/22), pelaku ditangkap saat sedang santai dikamarnya.
"Saat diamankan, pelaku cukup kooperatif. Saat digeledah, personil menemukan pipet kaca berisi narkoba di closet, dan kuat dugaan pelaku adalah kurir sekaligus pemakai," terangnya.
Selain itu tambah Made Rasa lagi, personil juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (unit HP merk VIVO warna putih, 1 bungkus plastik klip, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah sendok sabu.
"Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Tungkaran Pangeran. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.