Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja bersama dengan Dinas Kesehatan dan BPOM Tanah Bumbu, Kamis (10/11/22).
Adapun rapat yang digelar diruang rapat komisi DPRD Tanah Bumbu tersebut, adalah guna mengantisipasi agar obat sirup pereda panas yang menyebabkan gagal ginjal pada anak tidak lagi beredar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Boby Rahman selaku Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu yang memimpin rapat mengatakan, karena kasus ini telah menjadi perhatian seluruh masyarakat ilIndonesia maka kepada pihak terkait yang hadir diminta penjelasan untuk langkah langkah penanganannya selanjutnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, dr. Arman Jaya Rikki dalam penjelasannya menyebutkan, pihak Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh fasilitas obat sirup sebagai tindak lanjut Surat Dirjen Badan Kesehatan pada bulan oktober lalu.
Sementara Kepala Kantor Badan POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat S.Farm,M.Pharm,S.ci pada paparannya mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penjelasan publik di website Badan POM dan Kanal Youtube Badan POM, serta terus melakukan pengawalan ke sarana pelayanan kesehatan dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan untuk proses penarikan.
Usai kedua pihak memberikan penjelasan, pimpinan rapat meminta kedepan Dinas Kesehatan dan Badan POM Tanah Bumbu agar melibatkan DPRD Tanah Bumbu untuk tindakan pengawasan dan penarikan terhadap obat sirup yang terindikasi penyebab gagal ginjal.
Usulan Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini dapat diterima dan diapresiasi oleh Dinkes dan BPOM Tanah Bumbu, serta akan menjadwalkan serta memberikan informasi kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan kasus obat sirup tersebut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.