Bertempat di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, pihak Ekskutif dan Legeslatif Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Kamis (10/11/22).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH dengan didampingi Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, dengan dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar yang diwakili Assisten Bidang Administrasi Umum Andi Aminudin dalam sambutannya menyebut, berdasarkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, dan memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Maka pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Ada Rapat Paripurna tersebut, Pemkab Tanbu juga mengajukan 2 Raperda lainnya, yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.