Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda yang telah diajukan oleh Pemkab Tanbu, hal ini yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan.
Pada Raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Fraksi PDIP menyoroti terkait segi pelayanan publik. Apakah Penyiaran Televisi Bersujud bisa dipastikan bisa diterjangkau ke seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Juga dari segi ekonomi, apakah Raperda ini nantinya jika dijadikan Perdab akan
berpotensi untuk menjadi salah satu Jenis Kegiatan yang bisa menambah PAD Tanah Bumbu.
"Jangan sampai pada pelaksanaannya nanti, dimana beban Anggarannya di
bebankan kepada APBD kabupaten Tanah Bumbu, tapi hanya benar – benar
menjadi beban Anggaran Daerah tanpa ada kontribusi yang jelas ke Daerah," ucap Samsisar selaku juru bicara Fraksi PDIP, Senin (28/11/22).
Lanjutnya, sementara terkait Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Fraksi PDI Perjuangan
memandang perlu adanya Pasal penegasan alasan dan tujuan kenapa Perda tersebut di cabut. Karena dalam Raperda Pencabutannya hanya terdapat ada 2 Pasal yang
berisikan Pencabutan Perda dan mulai berlaku Perda pencabutan.
Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan, kenapa mesti dibuat Perda baru dan tidak dilakukan perubahan saja terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Apakah dasar dan isi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini secara keseluruhan tidak bisa digunakan lagi, sehingga dilakukan Pencabutan dan harus membuat Perda
baru dengan judul yang sama.
Setelah menyampaikan beberapa saran, pendapat dan masukan, pada akhirnya Fraksi PDIP bersepakat dan berkomitmen bahwa 3 Raperda yang diajukan Pemkab Tanbu tersebut setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.