Setahun telah berlalu, meski angsuran telah dilunasi namun BKPB mobil pick up warna putih ber nopol DA 8026 TZB belum bisa diserahkan oleh perusahaan Kredit Plus Batulicin (PT. Finansia Multi Finance).
Hal ini dikeluhkan oleh Pemilik Agen Tiket Kapal Laut, Hj. Syarifah Mu'minah yang telah meminjam dana kepada Kredit Plus Batulicin pada Tahun 2019 lalu sebesar Rp. 70 juta dengan masa pembayaran angsuran selama 30 bulan dengan jaminan BPKB mobil tersebut.
"Begitu angsuran saya bayar lunas, saya mau ambil BPKB ternyata dari pihak Kredit Plus bilangnya saya masih nunggak. Padahal bukti semua kwitansi pembayaran telah saya bawa, tapi tetap saja tidak mau diserahkan BPKB mobil saya itu," ungkap Hj. Syarifah.
Kata pihak Kredit Plus, saya masih nunggak, karena uang yang saya setorkan tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, dan diduga dipakai oleh karyawan yang biasa melakukan penagihan.
"Yang saya sangat sesalkan, kenapa pihak perusahaan Kredit Plus tidak pernah memberitahukan kepada saya tentang tidak masuknya uang saya itu ke kas mereka selama 6 bulan, karena biasanya kalau ada tunggakan 3 bulan 10 hari maka mobil yang saya gunakan akan ditarik, tapi selama berjalan 6 bulan tidak ada penarikan, berarti uang setoran saya masuk saja," jelasnya.
Dan anehnya lagi tambah Hj. Syarifah, 2 hari setelah ketahuan tidak ada dana milik saya yang masuk, karyawan Kredit Plus yang biasa menagih langsung diberhentikan.
"Itulah mengapa saya merasa seolah pihak perusahaan mau lepas tangan dan mengabaikan hak saya sebagai nasabah. Seharusnya hal ini dikompromikan dan dicarikan solusi, atau paling tidak ada toleransi atau kebijakan buat saya yang telah memenuhi kewajiban," tandasnya.
Menurut Hj. Syarifah, seandainya yang menagih itu orang lain, oke lah dia yang salah menyerahkan uang angsuran, tapi yang datang mengambil tagihan adalah berstatus karyawan Kredit Plus.
"Seharusnya ini adalah tanggung jawab perusahaan karena yang menyalahgunakan dana adalah karyawannya, bukan malah beban kerugian dilimpahkan kepada saya," keluhnya.
Terkait hal ini, Supervisor HO Kredit Plus Batulicin, Wisnu saat ditemui media, Jum'at (02/12/22) menerangkan, dirinya baru saja bertugas dan tidak tahu menahu permasalahan tersebut.
"Maaf saya baru bertugas, jadi tidak mengetahui persis bagaimana permasalahan ini, namun saya siap membantu mengkoordinasikannya dengan pimpinan pusat," terangnya.
Namun tambahnya, informasi yang saya dengar, karyawan yang telah menggelapkan dana nasabah ini ternyata korbannya bukan satu saja, tapi banyak. Karena ada beberapa orang yang datang menyampaikan hal yang sama kasusnya seperti yang dialami oleh Hj. Syarifah ini.
"Pada intinya, pihak perusahaan akan bisa menoleransi jika nasabah memiliki kwitansi resmi dari Kredit Plus. Sedangkan kwitansi milik Hj. Syarifah adalah kwitansi pasaran yang bukan dikeluarkan oleh pihak perusahaan, hingga sulit untuk pertanggung- jawabkan. Saya sudah berusaha membantu, berkoordinasi dengan pimpinan pusat, hingga akhirnya cuma dianjurkan untuk membayar pokok angsuran saja, dan segala dendanya dihilangkan," pungkas Wisnu. (Red)
.
Cabut saja ijin usaha kredit plus yg mempekerjakan orang bermasalah
BalasHapus