Atas laporan Ngademi (42) warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui, Selamet Hariyadi (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Jum'at (02/12/22).
Selamet Hariyadi ditangkap dengan dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Bunga (16) seorang pelajar di SMK setempat.
Menurut keterangan para saksi, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang di lecehkan ayah tiri dengan cara memegang kemaluan dan dada anak.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu kemudian langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan Cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, dengan cara memegang kelamin dan dada korban diremas pelaku sebanyak 5 kali.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.