Pemkab Tanbu Ikuti Rakoornas Kemenkeu dan Kemendagri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 09 Desember 2022

    Pemkab Tanbu Ikuti Rakoornas Kemenkeu dan Kemendagri

    Tanah Bumbu - Melalui Zoom Meeting, Pemkab Tanbu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah, Kamis (08/12/22).

    Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Belanja Daerah se-Indonesia oleh Kemenkeu dan Kemendagri yang dipusatkan di Provinsi Riau tersebut, diikuti jajaran Pemkab Tanbu di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu.

    Kegiatan Rakornas menghadirkan narasumber, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta asosiasi pengelola pendapatan daerah, dan diikuti juga oleh seluruh Kepala BPKAD serta Bapenda Provinsi se-Indonesia.

    Rakornas ini mengusung Tema “Optimalisasi Pendapatan Daerah Dalam Perspektif Daerah Penghasil Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemetintah Pusat dan Pemerintah Daerah”.

    Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinergi, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta antar sesama Pemerintah Daerah sebagai wadah penyampaian aspirasi pemerintah daerah terkait dinamika pengolahan keuangan daerah, baik dalam sisi belanja daerah maupun dari sisi pendapatan daerah.

    Kemendagri melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyampaikan, pemaparan berdasarkan data Kemendagri diantaranya terkait kondisi realita APBD TA 2022 per 18 November 2022, total realisasi pendapatan daerah dalam APBD TA 2022 secara rata-rata sebesar Rp909,95 T atau 77,65 %.

    Dengan diwajibkannya kita menyusun Draff Perda dan sudah sampai tahap sinkronisasi dan revisi kepada pihak terkait Kemenkumham Kanwil Kalsel, untuk pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu Raperda sudah disusun.

    “Dari Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tersebut, kita di daerah masih menunggu aturan jelasnya (PP) dan kita akan menargetkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah akan disahkan pada 2023, jangan sampai bertentangan dengan PP, kalau PP-nya terbit kita juga segera memproses untuk pengesahannya hingga proses ke DPR, sekarang dengan mengacu Undang-Undang No.1 Tahun 2022 ini semua Perda terkait pajak dan retribusi daerah dijadikan satu dan tidak lagi berdiri sendiri,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu, Eryanto Rais melalui Ade Pebriady selaku Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Pemkab Tanbu.

    Turut mengikuti Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah via Zoom Meet yaitu Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu, Eryanto Rais dan Kabid Bapeda Bidang Penetapan Tanah Bumbu Adi Febriadi, Kabid Bapeda Pengelolaan Pendapatan Henry Kesumajaya dan Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu, Berkat. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda