Bertempat di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, penandatangan MoU dilakukan oleh Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka yang hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani, Inspektorat Tanbu Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setda Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setda Ismail.
“Adapun yang menjadi objek dari MoU tersebut adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda usai acara penandatanganan MoU.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup dari MoU sambungnya, diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
"Diharapkan dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Kabupaten dengan motto Bersujud akan semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu," ucapnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.