Tersangka ini membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai permintaan pembeli. Entah dicampur dengan oli mati, solar atau bahan lainnya, namun dia akan menjadikan oli yang dipesan pembeli sesuai dengan SAE atau kekentalan yang diinginkan.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kabag OPS Kompol Andri Hutagalung, Kamis (08/12/22) pada saat menggelar Press Release dihalaman Mapolres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Awal pengungkapan sambungnya, Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti dari bervariasinya harga oli dipasaran, yang selisih harganya cukup jauh dari harga resmi.
Untuk pemasaran, pembeli akan datang memesan oli ke gudang tempat tersangka AS (44) yang berada di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku telah menjalankan praktek pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina, Meditran dan Turalik ini selama hampir 2 tahun, dengan Raihan omzet jutaan rupiah perbulannya.
"Dari harga resmi Rp 5 jutaan, pelaku menjual oli oplosan hanya sebesar Rp 3,7 juta per drum nya," jelas Kabag OPS.
"Atas perbuatan tersangka yang banyak merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil dan alat berat, maka akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara," tutup Kabag Ops. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.