Terkait 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum secara singkat, padat berisi.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Senin (28/11/22), ini yang disampaikan oleh Fraksi Gerinda.
Terkait Raperda tentang penyiaran public lokal bersujud tv dan radio siaran
bersujud, jika melihat dari pertimbangan dibuatnya Raperda ini sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, juga berarti OKP dan ataupun ORMAS lainnya berperan juga berhak dan bisa menyampaikan pertanyaan saran dan kritik yang membangun untuk Daerah, ini menjadi hal yang penting menurut kami.
Namun apa dan bagaimana hal tersebut bisa terealisasi baik nantinya itu bentuknya sebagai program yang telah disediakan ataupun inisiatif dari OKP ataupun ORMAS nanti dalam pelaksanaannya.
Kedua, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Tanah Bumbu
Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kab.Tanah Bumbu. Dalam hal ini Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit yang sudah mengalami beberapa perubahan yang
memang dirasa perlu dan selalu mendapatkan dukungan, jika memang secara kesesuaian hiraraki dibuatnya peraturan juga dengan relevansi dinamika yang perlu diatasi dimasyarakat dalam hal penanganan Kesehatan dianggap sejalan, mengingat Kesehatan adalah hal yang berdampak langsung dalam pertumbuhan perekonomian dimasyarakat,
sehingga perlu kami sampaikan bahwa hal ini akan selalu menjadi perhatian dan prioritas kami.
Terakhir, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan. Mengingat urgensi dan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah di bidang perumahan
dan kawasan permukiman dalam rangka pemenuhan hak setiap orang, dalam hal ini banyaknya masalah yang sering kali berulang kali terjadi seperti :
- Pertumbuhan penduduk yang pesat mengakibatkan semakin meluasnya
pertumbuhan permukiman kumuh serta tidak didukung sarana dan prasarana
perumahan yang memadai.
- Perbedaan peluang antarpelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh
ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan
dan ruang untuk kesempatan berusaha.
- Alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan perumahan
yang cenderung memengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi pada alokasi
tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan
kondisi ekologis daerah yang bersangkutan.
Kami berharap hal ini dalam pelaksanaannya nanti terkait penanggulangan atau penyelesaian dimasyarakat bisa sesuai harapan kita bersama. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.