Simple dan Padat, Fraksi Gerindra Sampaikan Pemandangan Umum - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 28 November 2022

    Simple dan Padat, Fraksi Gerindra Sampaikan Pemandangan Umum

    Tanah Bumbu -
    Terkait 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum secara singkat, padat berisi.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Senin (28/11/22), ini yang disampaikan oleh Fraksi Gerinda.

    Terkait Raperda tentang penyiaran public lokal bersujud tv dan radio siaran 
    bersujud, jika melihat dari pertimbangan dibuatnya Raperda ini sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, juga berarti OKP dan ataupun ORMAS lainnya berperan juga berhak dan bisa menyampaikan pertanyaan saran dan kritik yang membangun untuk Daerah, ini menjadi hal yang penting menurut kami.

    Namun apa dan bagaimana hal tersebut bisa terealisasi baik nantinya itu bentuknya sebagai program yang telah disediakan ataupun inisiatif dari OKP ataupun ORMAS nanti dalam pelaksanaannya.

    Kedua, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Tanah Bumbu 
    Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kab.Tanah Bumbu. Dalam hal ini Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit yang sudah mengalami beberapa perubahan yang 
    memang dirasa perlu dan selalu mendapatkan dukungan, jika memang secara kesesuaian hiraraki dibuatnya peraturan juga dengan relevansi dinamika yang perlu diatasi dimasyarakat dalam hal penanganan Kesehatan dianggap sejalan, mengingat Kesehatan adalah hal yang berdampak langsung dalam pertumbuhan perekonomian dimasyarakat, 
    sehingga perlu kami sampaikan bahwa hal ini akan selalu menjadi perhatian dan prioritas kami.

    Terakhir, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan. Mengingat urgensi dan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah di bidang perumahan 
    dan kawasan permukiman dalam rangka pemenuhan hak setiap orang, dalam hal ini banyaknya masalah yang sering kali berulang kali terjadi seperti :
    - Pertumbuhan penduduk yang pesat mengakibatkan semakin meluasnya 
    pertumbuhan permukiman kumuh serta tidak didukung sarana dan prasarana 
    perumahan yang memadai.

    - Perbedaan peluang antarpelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh 
    ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan 
    dan ruang untuk kesempatan berusaha.

    - Alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan perumahan 
    yang cenderung memengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi pada alokasi 
    tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan 
    kondisi ekologis daerah yang bersangkutan.

    Kami berharap hal ini dalam pelaksanaannya nanti terkait penanggulangan atau penyelesaian dimasyarakat bisa sesuai harapan kita bersama. (Red)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda