Diduga seorang residivis kambuhan, KC (51), warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Kamis (05/01/23).
Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, jajaran Resnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku KC di rumahnya.
Pelaku diamankan saat sedang makan di ruangan dapur, dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,2 gram yang tersimpan didalam kaleng.
Pelaku bersama barang bukti lain seperti 1 unit Hp merk Oppo warna biru, 1 unit Hp merk Vivo warna biru, 1 unit Hp merk Nokia Warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak warna merah, 1 botol kecil warna kuning, 1 kaleng bulat warna biru, 1 bong plastik lengkap dengan sedotan, 1 kompor terbuat dari botol kaca, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 kantong warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku merupakan seorang residivis dan cukup kooperatif saat diamankan petugas," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sariyanto. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.