Bupati Kotabaru Wajibkan Kendaraan Luar Daerah Beroperasi di Kotabaru Wajib KIR Ditempat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 06 Januari 2023

    Bupati Kotabaru Wajibkan Kendaraan Luar Daerah Beroperasi di Kotabaru Wajib KIR Ditempat

    Kotabaru -
    Dengan adanya Penerapan Bukti Lulus Uji secara Elektronik Berbasis (BLU-e) Smart Card, Pemda Kotabaru mewajibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kotabaru untuk KIR ditempat.

    Hal ini dikatakan Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alydrus saat acara peluncuran Penerapan Bukti Lulus Uji secara Elektronik berbasis ( BLU-e) Smart Card yang berlangsung di Gedung UPT. PKB Dishub Kotabaru, Jum'at (06/01/23).

    "Bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru mau plat apa saja wajib dia KIR di Kabupaten Kotabaru, karena dia beroperasi di Kotabaru, kalau dia tidak mau KIR di sini maka kita kenakan sanksi,” tegas Sayed Jafar.

    Langkah awal yang akan kami lakukan tambahnya, dengan cara menyurati seluruh perusahaan, bahwa di Kotabaru Kir sudah ada dan sudah dibuka.

    “Silahkan datang ke Kotabaru untuk mengurus KIR mobilnya, tapi setelah berjalan beberapa bulan, dilihat grafiknya tidak naik signifikan padahal kita tau jumlah mobil yang beroperasi disini berapa, maka kita bentuk adalah kerja sama dengan ke Polisian dan instansi terkait kita lakukan rajia, rajia dan rajia terus,” ungkapnya.

    Dan kita tegaskan pula disaat rajia nanti sambungnya, bila kita menemukan plat kendaran bermotor bukan dari Kotabaru maka kita wajibkan Kir di Kotabaru, bila tidak mau juga kita minta ganti plat menjadi plat Kotabaru, bila tetap tidak mau juga maka tidak boleh lagi beroperasi di Kotabaru.

    Perlu diketahui, layanan pengujian kendaraan bermotor berbasis Blu-e merupakan inovasi baru dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang transportasi, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor yakni dengan Bukti Lulus Uji elektronik ( BLU-e) yang dipasang di kendaraan, sehingga dapat dideteksi melalui smartphone untuk mengganti bukti lulus uji KIR yang dulu berbentuk buku dan dapat meningkatkan kinerja dalam mutu pelayanan. (MPS)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda