Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa ( 24/01/23), DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022/2023.
Dengan dihadiri Sekda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat, adalah penyampaian 1 Raperda Inisiatif tentang Menumbuh- kembangkan Kehidupan Beragama dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dari Pemkab Kotabaru.
Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan, materi muatan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil.
"Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk Peraturan Daerah yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, kompetitif dan sah,” jelas Said Akhmad.
Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini tamabhanya, meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.