Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kotabaru melaksanakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotabaru Periode 2022- 2023, Sabtu (28/01/23).
Ketua DPD PPNI Kotabaru, Aji Khairahdani Iskandar, dalam sambutannya pada acara yang digelar di Gedung Paris Barantai Kotabaru mengatakan, dengan dilantiknya para Pengurus DPD dan Dewan Pertimbangan PPNI Kotabaru ini diharapkan sinergitas dengan Pemerintah dan pihak swasta semakin kuat.
"Mari bersama-sama kita membangun derajat kesehatan,” ajaknya.
Dikatakannya, dengan visi-misi PPNI Kotabaru bersinergi dengan pemerintah daerah dan swasta, maka mengawali terbentuknya PPNI yang baru, diadakan seminar keperawatan di Kotabaru.
"Mengingat kata dia belum ada praktek mandiri kesehatan, jadi hari ini kita datangkan pakar hukum dari Banjarmasin. Harapan kami dengan adanya seminar hukum ini praktek mandiri keperawatan bisa berjalan di Kotabaru,” kata Aji.
Saat ini sambungnya, jumlah perawat di Kotabaru yang terdaftar di aplikasi sebanyak 672 orang yang tersebar di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Perusahaan.
Aji berharap, melalui seminar ini membangkitkan kompetensi dan juga meningkatkan pengetahuan keperawatan, khusus dipraktek mandiri keperawatan.
“Sehingga kalau kita praktek mandiri keperawatan tidak terhalang oleh hukum dan bisa legal,” katanya
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru, Erwin Simanjuntak mengatakan, profesi perawat itu kemandiriannya seperti apa dan perlu diketahui, sehingga tidak terjadi tabrakan antar profesi. Juga agar para perawat tidak salah langkah dan berjalan dengan baik adanya disaat mereka melaksanakan praktek kemandirian.
“Kami dari Dinas Kesehatan tetap mengawasi praktek mandiri berdasarkan undang undang yang ada,” ucapnya.
Selain Pengukuhan DPD PPNI Kotabaru, acara yang hadiri oleh Dr. Machli Riyadi.SH.MH.CMC selaku Ketua Majelis kehormatan Etika Keperawatan Indonesia Wilayah Kalsel, juga dirangkai dengan Seminar Keperawatan, Prakatik Perawat dalam Perspektif Hukum. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.