Rekontruksi kasus pembunuhan janda muda beranak 2 dilaksanakan oleh tim Satreskrim Polres Kotabaru di dekat GOR Bamega Desa semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru digelar, Rabu (18/01/23).
Kegiatan rekontruksi tersebut di TKP di pasang police line untuk membatasi warga yang berdatangan yang mau melihat ,sehingga memudahkan pihak polisi untuk melakukan gelar perkara .
Ada sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka HR alias Andut bersama pengganti, peran korban dan saksi sesuai keterangan tersangka. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil bersama KBO Reskrim IPTU Kity Tokan dan tim.
Rekontruksi digelar secara terbuka ini pun mengundang penasaran warga untuk menyaksikan ke lokasi TKP.
Satu persatu adegan diperagakan.
Mulai dari pertemuan hingga tersangka mencekik korban hingga tewas dan kemudian menceburkan ke sungai serta menyeretnya ke dalam gorong- gorong.
“Sebanyak 27 adegan diperagakan, step by step diperagakan oleh pelaku mulai dari menelpon korban kemudian cekcok sampai terjadinya pembunuhan,” terang Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, saat di TKP.
Abdul Jalil mengatakan, tidak ada fakta baru yang ditemukan setelah peragaan. Dan menambahkan tidak menutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal berlapis, mengingat korban dalam keadaan hamil.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.