Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanbu kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemilik barang haram narkotika jenis sabu, Senin (09/01/23).
Adalah Rudi Haeroni (27), warga RT 12 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Tanah Bumbu, yang tak berkutik saat digeledah dan ditangkap petugas, Senin 09/01/23) di rumah kontrakannya.
"Pelaku tertangkap tangan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih sebesar 0,73 didalam bungkus rokok merk Arrow," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sariyanto.
Ketika ditanyakan perihal kepemilikan beserta izinnya, tambah AKP Sariyanto, tersangka mengakui keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dia tidak ada memiliki izin. Akhirny tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.