Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Adalah TM (22), warga Jalan Raya Batulicin Gang Mawar RT 19 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, diamankan karena diduga telah menyetubuhi Zhr (12), warga Saring Sungai Binjai pada Sabtu (31/12/22) malam.
Atas kejadian ini, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polsek Simpang Empat agar pelaku diproses secara hukum.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sariyanto, kejadian awal saat orang tua korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang saat itu tiba tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar. Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai terkena percikan air hujan, namun pelapor tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, dan ternyata pakaian tersebut berbau air mani (sperma).
Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban, dan korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku TM. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
"Peristiwa terjadi di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban," tutup AKP Sariyanto. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.