Diduga melakukan transaksi obat terlarang jenis sabu, pria warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ini diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu, Senin (23/01/23).
Adalah SP (36), seorang pedagang ikan, ditangkap saat berada dirumah di RT 10 RW 03 Desa Sejahtera usai melakukan transaksi sabu di halaman Masjid Arraudah Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sariyanto, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan penyelidikan, dan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 Hp merk Oppo warna Hitam, dan 1 plastik minuman sachet merk good day warna coklat.
"Saat ditangkap, pelaku cukup kooperatif," terang AKP Sariyanto. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.