Pada giat penegakan Perda di Desa Sei Dua Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/01/23) sore, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu mengamankan 3 orang terduga pelaku prostitusi.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu H. Anwar Salujang tersebut, mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat ajang transaksi esek esek.
"Sebelum melakukan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pengamatan di lokasi. Setelah memastikan adanya pelanggaran, langsung kami datangi," ungkap Anwar.
Bangunan yang terbukti melanggar Perda sambungnya, kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi disalahgunakan dan digunakan kembali.
"Ada 3 orang yang diduga melakukan prostitusi di tempat tersebut, dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.