Arahkan Pembangunan Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda RTRW 2023-2043 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 17 Februari 2023

    Arahkan Pembangunan Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda RTRW 2023-2043

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Asisten Pembangunan Administrasi Umum Andi Aminudin, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar melalui Rapat Paripurna mengajukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/23) di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus dengan didamping Waket II H. Agoes Rakhmady, dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Bupati Zairullah Azhar melalui Asisten Andi Aminudin mengatakan, dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahsan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif.

    Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap perda RTRW, yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional, untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni  kesesuaian dengan RTRW  terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan.

    Oleh karenanya, melalui kesempatan yang baik ini, ijinkan kami pihak Ekskutif menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 secara garis besar, sebagai berikut :
    Rencana Tata Ruang Wilayah diperlukan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

    Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

    Selanjutnya Tujuan penataan ruang Kabupaten Tanah Bumbu, adalah untuk mewujudkan Penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat  industri,  transportasi,  dan  pariwisata  terdepan  di  Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa sistematika penyusunan Raperda RTRW saat ini berbeda dengan penyusunan perda RTRW yang terdahulu. 

    Sesuai amanat Lampiran II angka 237 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, menyatakan “Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah, maka Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut”.

    Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037, akan dilakukan pencabutan.

    Selanjutnya dilakukan serah terima berkas draf Raperda oleh Andi Aminudin kepada Pimpinan Rapat Sayid Ismail Khollil Alaydrus. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda