Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar dan memilih menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 dapat memilih 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka yaitu Mandiri Belajar, Berubah dan Berbagi.
Sedangkan Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dapat melakukan Refleksi dengan merubah status, dari status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi,
Dalam rangka tindak lanjut, Jumat (17/02/23), BPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendirikan) Propinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Webinar "Pemulihan Pembelajaran melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahun 2023".
Wakil Ketua I DPRD Kalsel M. Syaripuddin SE MAP (Bang Dhin) yang berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dengan diikuti 500 peserta tersebut dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah dalam merancang dan mengawal Kurikulum Merdeka harus dengan perencanaan dan pemetaan yang sistematis dan komprehensif dari pemetaan kebutuhan sekolah, sumber daya manusia guru yang akan dilatih dan objek sosialisasi, pendanaan untuk sarana prasarana pendukung kegiatan pengembangan kurikulum merdeka.
"Untuk kemajuan daerah sebagai pengembangan kearifan lokal yang sesuai dengan asas otonomi daerah yang diberikan kewenangan untuk mengatur urusan di daerah termasuk di dalamnya menetapkan arah pendidikan sebagai salah satu indikator dalam angka Indeks Pembangunan mlManusia (IPM)," papar Bang Dhin.
Dikatakannya, secara jelas Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat muatan lokal. Pengelolaan satuan pendidikan nonformal Pengelolaan satuan Pendidikan non formal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bang Dhin juga menyampaikan, bahwa guru merupakan faktor penting dalam implementasi kurikulum, karena ia merupakan pelaksana kurikulum. Oleh sebab itu, guru dituntut memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya, karena tanpa itu kurikulum tidak akan bermakna sebagai alat pendidikan.
Dijumpai setelah selesai acara, politisi muda ini menyampaikan bahwa sudah seharusnya disahkan Pergub tentang Implementasi Kurikulum Merdeka dan Sekolah Penggerak.
"Disdikbud Kalsel sesegeranya proaktif maju ke Pak Gubernur untuk menerbitkan Pergub IKM dan Sekolah Penggerak, fungsi dari Pergub adalah sebagai peraturan pelaksana. Kalau itu sudah keluar, penyelenggaraan pendidikan di Kalsel akan semakin menuju paripurna," tandasnya.
Ikut serta sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), Aswin Wihdiyanto, Kepala BPMP Kalsel Yuli Haryanto, dan Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT) Kemendikbudristek, Ai Sri Nurhayati. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.