Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rencana Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 - 2043, Kamis (16/02/23).
Rapat dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pembangunan Administrasi Umum Andi Aminudin, unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, KA Lapas Batulicin, KA Bapas Batulicin, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan Andi Aminudin mengatakan, yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW, yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.
Untuk mendukung hal tersebut, salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan.
Oleh karenanya, melalui kesempatan yang baik ini, ijinkan kami pihak Ekskutif menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 secara garis besar, sebagai berikut :
Rencana Tata Ruang Wilayah diperlukan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043;
Selanjutnya Tujuan penataan ruang Kabupaten Tanah Bumbu, adalah untuk mewujudkan Penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa sistematika penyusunan Raperda RTRW saat ini berbeda dengan penyusunan perda RTRW yang terdahulu.
Sesuai amanat Lampiran II angka 237 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, menyatakan “Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah, maka Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut”. Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037, akan dilakukan pencabutan.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita semua dapat terwujud dan diridhoi oleh Allah SWT," pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan serah terima berkas draf Raperda dari Assisten Pembangunan Administrasi Umum kepada Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus dengan disaksikan semua yang hadir. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.