DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat lanjutan terkait Pengalihan Jalur Angkutan Mobil Besar yang melewati Jalan Lingkar di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Kamis (08/02/23).
Pada Rapat Kerja Komisi Gabungan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin H. Agoes Rakhmady selaku Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, dihadiri Polres Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Bagian Hukum dan Dinas PUPR Tanbu.
Dalam rapat dibahas terkait banyaknya mobil besar angkutan berat yang sering melintas di Jalan Lingkar Simpang Empat dan Batulicin melewati Jalan Perkantoran Bupati Tanah Bumbu, yang mana hal ini akan mempercepat kerusakan jalan karena tak sesuai dengan kelas jalan nya.
Untuk itu, pihak yang hadir dalam rapat mencari solusi terbaik dengan masing masing mengutarakan saran dan usulan.
Setelah mendengar berbagai saran dan usulan, akhirnya Pimpinan Rapat mengambil kesimpulan, yaitu Mobil Besar Angkutan Berat hanya diperbolehkan melintasi Kota Pagatan melalui Jalur Kiri, tidak boleh Jalur Kanan kecuali mobil Tanki Pertamina yang mengantar minyak ke SPBU.
Sementara untuk Jalan Lingkar Simpang Empat dan Batulicin, mobil Besar Angkutan Berat akan diarahkan keluar melalui Bundaran KB menuju Jalan Raya dengan pengawasan dari jajaran Dinas Perhubungan Tanbu.
Untuk selanjutnya, Rapat Gabungan akan kembali digelar dengan mengundang semua pihak perusahaan angkutan dan kebun yang melintasi jalan lingkar ini. Karena mana hasil dari rapat selanjutnya akan menjadi acuan tahapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.