Diwakili oleh Suwignyo, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 1023-2043, Jum'at (17/02/23).
Dihadapan peserta Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, yang dihadiri oleh Sekda Tanbu H. Ambo Sakka, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya, Suwignyo menghaturkan terima kasih kepada Bupati yang lalu telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dikatakan Suwignyo, dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan.
"Jika mencermati dari pada pokok – pokok pikiran yang menjadi latar belakang dari alasan pembuatan Raperda ini Yaitu:
a. Pada poin c yang berisikan “ bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Dan
Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Maka perlu
penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Untuk posisi PERDA Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 sekarang dalam posisi sedang dalam proses Pembahasan Perubahan menjadi PERDA baru, dikarenakan terdapat Perubahan sebanyak 30 persen," sebut Suwignyo.
Pertanyaannya :
- Apakah PERDA Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tersebut
masih bisa dijadikan sebagai salah satu pokok pikiran?
Yang menurut info yang kami dapatkan bahwa di Propinsi saat sekarang
masih menunggu Validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang baru akan selesai akhir Pebruari 2023. Untuk selanjutnya akan
dibahas bersama dengan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.
- Apakah tidak sebaiknya menunggu RAPERDA Provinsi Kalimantan Selatan
selesai Pembahasan dan menjadi PERDA baru tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Baru kita di Kabupaten melakukan Pembuatan Raperda Baru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu? Dan menjadikan sebagai salah satu pokok – pokok pikiran yang menjadi latar belakang dari alasan pembuatan Raperda ini, sehingga ada sinkronisasi antara PERDA Propinsi dengan PERDA Kabupaten Tanah Bumbu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
b. RAPERDA ini jika diperhatikan dari judulnya jelas bahwa Pembuatan Baru,
apakah sudah dicermati dan diteliti secara detail bahwa Perubahan yang terjadi
dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terdahulu yaitu PERDA Nomor
3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
mencapai 30 persen? Sehingga dibuat baru, sesuai Undang – Undang Nomor 12
tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang – undangan.
2. Apakah Rancangan Peraturan daerah ini sudah memperoleh Validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan Lingkungan Hidup dari rekomendasi peta dasar dari badan
yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Sebagaimana yang ada pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disampaikan sebelum
dilaksanakan pembahasan di DPRD Kabupaten. Mohon Penjelasannya….!
3. Untuk Kelancaran Pembahasan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk
dibentuk Panitia Khusus (PANSUS)
Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 - 2043 setuju untuk dilaksanakan Pembahasan Lebih Lanjut,
Untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.