Menindaklanjuti laporan warga yang menyebut di RT 02 Desa Setarap Kecamatan Satui tepatnya dirumah tersangka sering terjadi penyalahgunaan obat terlarang, jajaran Polsek Satui kemudian melakukan penggeledahan.
Dan benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu, Jum'at (24/02/23), dan tersangka pun akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Adalah Supriadi alias Supe bin Daeng Matteru (36), seorang nelayan di Desa Setarap, akhirnya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya pada kotak rokok Surya 12.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.