Dalam rangka mempermudah pelayanan terkait kependudukan. Dimana masyarakat yang mencari keadilan dapat berkonsultasi via watshap, Pengadilan Negeri Batulicin luncurkan Aplikasi Sibakul (Sistem Informasi Bantuan Hukum).
Hal ini dikatakan Kepala Pengadilan Negeri Batulicin,Kelas II, Muhammad Chandra, usai louncing Aplikasi Sibakul dan Sipensil Kamis (02/02/23) di gedung Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Melalui aplikasi SiBakul, ungkap Muhammad Chandra, masyarakat pencari keadilan dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp (WA) mengenai persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak mengajukan permohonan di Pengadilan.
Masyarakat yang ada di kecamatan atau desa yang jaraknya cukup jauh dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu dengan cara berkonsultasi melalui WhatsApp dan akan dilayani oleh Pos Bantuan Hukum PN Batulicin.
Kemudian aplikasi SiPensil adalah Sistem Informasi Salinan Penentapan Pengadilan Negeri Batulicin yang telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu.
Masyarakat yang mengajukan permohonan dan membutuhkan penetapan dari Pengadilan dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Batulicin.
“Contohnya seperti perubahan nama, akan langsung di-input oleh petugas PN Batulicin dan otomatis terkoneksi dengan sistem yang ada di Disdukcapil,” jelas Chandra.
Ketua PN Batulicin berharap dengan adanya kerjasama tersebut maka pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dapat membantu mengawal serta mensosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat, sehingga keberadaan aplikasi itu manfaatnya lebih banyak menyentuh kemasyarakat.
"Ini sudah berjalan namun secara resmi digunakan setelah di louncing ini," paparnya.
Terkait ketidaktahuan masyarakat atas aplikasi ini ,tentu pihak pengadilan lebih mengharapkan pihak Kepala Desa melakukan tindaklanjut sosialisasi tersebut.
Kemudahan dalam menggunakan aplikasi Via watshap itu,maka dikantor Desa nantinya akan dipasang Benner nya.
"Dan diharapkan pihak kepala Desa agar mensosialisasikan kepada masyarakat setempat," imbuhnya.
Tentu katanya ada kendala yang akan dihadapi dalam penggunaan aplikasi Via watshap ini seperti ngadatnya jaringan, hal tersebut bisa dibantu oleh pihak kepala Desa.
Selain aplikasi Sibakum, Aplikasi Sipensil juga dijelaskan oleh Kepala PN, bahwa aplikasi ini adalah bentuk integrasi dua instansi antara Pengadilan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kemudahannya masyarakat yang mengajukan permohonan,maka penetapan dari pengadilan itu langsung terinput di Catatan Sipil.
Masyarakat nantinya akan menerima notifikasi langsung dan bisa mengambil di Catatan Sipil.
"Contohnya masyarakat yang mau mengajukan perubahan nama ke pengadilan, perubahan data Indentitas dalam KTP, Kartu Keluarga, maka produk dari pengadilan itu berupa penetapan dan langsung di input oleh petugas kami, langsung terkoneksi dengan Disdukcapil, situ akan ketahuan output atau perubahan, dan bisa ditindaklanjuti dengan produk dari Disdukcapil," jelasnya.
Ditanggapi oleh Kepala Dinas Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat dan ini akan berkontribusi besar terhadap kualitas layanan, dimana masyarakat hanya datang disatu titik.
Produk Capil ini erat kaitannya dengan aspek hukum maka perubahan yang ada didalam variabel data, dan jika perubahan itu signifikan maka selalu dilakukan kerjasama atau melalui penetapan pengadilan.
Konektifitas antara Pengadilan negeri dengan Dukcapil ini, begitu urusannya di Pengadilan Negeri clear, setelah itu Dukcapil memproses dokumennya, lalu dikirim by email kepada warga.
"Jadi warga tidak lagi ke Dukcapil dan ke Pengadilan Negeri jadi hanya satu tempat, selesai urusan di Pengadilan Negeri, jadi urusan kependudukan nya adalah urusan Dukcapil, terutama produk produk Dukcapil yang sudah dalam bentuk elektronik, maka kami bisa mengirim via email kepada penduduk, terkecuali KTP elektronik dan KIA. Karena dua bentuk kartu ini memiliki security printing maka kami bisa mengirim melalui kurir JNT yang kerjasama dengan kami atau penduduk sendiri yang mengambil di Disdukcapil," tutupnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.