Secara keseluruhan, total miras yang berhasil kami diamankan sebanyak 245 botol.
Hal ini diungkap oleh Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang usai melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Minggu (26/02/2023).
Dikatakan Anwar Salujang, ratusan botol miras tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.
"Sebanyak 4 dos/kotak minuman beralkohol/miras kami amankan di warung kopi yang terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Sei Loban. Dan 13 dos miras di warung kopi yang terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Angsana," terangnya yang saat itu didamping para Kabid dan personil.
Karena ke 2 warung tersebut tambahnya, telah melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka pemilik warung beserta barang jualannya dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.