Bawa Senpi Rakitan, Warga Tapin Selatan Diamankan Polres Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 29 Maret 2023

    Bawa Senpi Rakitan, Warga Tapin Selatan Diamankan Polres Kotabaru

    Kotabaru -
    Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap beserta amunisinya.

    Pelaku berinisial TR (48) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Ia merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru.  

    Pelaku diamankan di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, tepatnya di depan pondok yang baru saja dibuat oleh pelaku.

    "Pelaku itu diamankan saat petugas gabungan melaksanakan patroli pada Senin (27/03/23) jam 12.30 wita ," ucap Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan saat Konferensi Press di Mako Polres Kotabaru, Rabu (29/03/23).

    Seperti di jelaskan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, sebelum diamankan, pelaku terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam.

    Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, salah satu anggota TNI menanyakan kepada pelaku terkait isi tas tersebut.

    "Isinya cuma nasi," jawab pelaku. 

    Sejurus kemudian, salah satu anggota polisi mendekati pelaku dan meminta memeriksa isi tas tersebut. Namun lagi-lagi pelaku menolaknya. 

    Kecurigaan polisi kian memuncak dan memaksa untuk menggeledah isi tas tersebut. Alhasil, sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dengan anggota polisi.Setelah diperiksa, polisi berhasil mendapati satu pucuk senpi lengkap dengan sembilan butir amunisi

    Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Kepada polisi, pelaku mengaku senpi tersebut milik rekannya berinisial PI, warga Sawang Desa Limau Gulung Kabupaten Tapin yang sebelumnya dijaminkan lantaran memiliki utang.

    Utang tersebut terjadi pascapenertiban lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan pada 22 Oktober 2022 lalu.

    Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (MPS) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda