Ini Jawaban Bupati Tanbu Terkait Raperda RTRW Tahun 2023-2043 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 02 Maret 2023

    Ini Jawaban Bupati Tanbu Terkait Raperda RTRW Tahun 2023-2043

    Tanah Bumbu -
    Singkat, padat, berisi, jawaban Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar atas Pemandangan umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna sebelumnya, Kamis (02/03/23).

    Belasan pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, dijawab oleh Bupati Tanbu secara lugas dan terperinci.

    Dihadapan peserta Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka, Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar mengatakan, yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

    Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan. 

    Yang kedua adalah adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain. 
    Disamping itu dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Kab. Tanah Bumbu tahun 2017. Serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam reviu RTRW ini.

    Perda ini merupakan Perda baru, karena Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Pengajuan Perda ini telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian ATR/ BPN Nomor PK.01/393-200/r/2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu, atas dasar tindak lanjut Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor B/650/475/DPUPR.Tarung.1.Bup /IV/2022 tanggal 27 April 2022 hal Permohonan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 yang telah di dasarkan pada Kajian Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu di rencanakan bersinergi dan pararel dalam pembahasan melalui sinkronisasi dan padu serasi muatannya dengan Raperda RTRW RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.

    Selanjutnya telah dilaksanakan sinkronisasi dengan Provinsi Kalimantan Selatan terkait materi teknis, sehingga dapat dipastikan bahwa antara draf RTRW Kabupaten Tanah Bumbu dan draf RTRW Provinsi Kalimantan Selatan sudah sesuai, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Sinkronisasi Draf Revisi Perda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 dengan Perda/draf Revisi RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

    Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu telah mendapatkan Validasi KLHS dari Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043.

    Terkait kawasan hutan Kabupaten Tanah Bumbu menyesuaikan SK KLHK terbaru, yaitu: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. SK. 16/ MENLHK/ SETJEND/ PLA.0/ 1/ 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan.

    Hadir pada rapat yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, unsur Forkopimda Tanbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda