Memasuki Ramadhan 1444 Hijriyah, Pemkab Tanbu menerbitkan Surat Edraan Penutupan Sementara kegiatan hiburan dan permainan.
Surat Edaran bernomor B/300/01/POL-PPUD/11/2023 ini ditujukan kepada para pemilik dan pengelola Karaoke, Pub, Bar, Panti Pijat/Panti Kebugaran dan Arena Bola Sodok.
Dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dan Surat Keputusan Bupati Nomor 188 46/214/Satpol PP/2015 tentang Ketentuan Waktu Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tanah Bumbu, maka untuk menghormati pelaksanaan "Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitn 1444 Hijriah yang dirayakan Umat Islam pada tanggal 23 Maret s.d. tanggal 24 April 2023", diminta agar setiap orang atau lembaga berkewajiban menghormati pelaksanaan kegiatan ibadah khususnya pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha/warung makanan dan minuman yang buka pada siang hari. Bisa dilaksanakan dengan take away/dibungkus dibawa pulang, tidak bersifat domenstratif yang dapat mengganggu jalannya ibadah Umat Islam selama Bulan Suci Ramadhan.
Adapun pelanggaran terhadap hal tersebut di atas, diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.