Setelah Melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kotabaru, para pedagang Pasar Kemakmuran mendatangi Kantor Bupati Kotabaru untuk melanjutkan orasi, Senin (27/03/23).
Kemudian dilakukan pertemuan di ruang kerja Sekda Kotabaru yang dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan perwakilan para pedagang Limbur Raya Kotabaru.
Dalam pertemuan tersebut disepakati : Pertama, pedagang yang berjualan di Gebyar Ramadan Siring Laut hanya sampai tanggal 1 April.
Kedua, mulai 2 April tidak diperkenankan berjualan pakaian dari pabrikasi, sepatu dan sendal.
Ketiga, selain poin kedua diperkenankan berjualan sampai berakhir Gebyar Ramadan.
Kesepakatan ini selain ditandatangani Sekda Said Ahmad dan Ketua Harian Pedagang Pasar Limbur Raya, H Edwin Murphy, juga diketahui Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
Sebelummya para pedagang berunjuk rasa di DPRD Kotabaru, intinya menolak para pedagang di Gebyar Ramadan Siring Laut menjual pakaian, sepatu, dan sendal.
Akhirnya para pedagang pun minta fasilitasi Ketua DPRD Kotabaru untuk bertemu Sekda guna mencari solusi. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.