Dalam rangka pendalaman tugas, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu laksanakan Bimtek (Bimbingan Tekhnis) terkait Mekanisme Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023, Sabtu (11/03/23).
Pada kegiatan yang digelar selama 3 hari di salah satu hotel di Banjarmasin ini, dihadiri Pimpinan dan para Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Turut hadir sebagai dan Pemateri, Dinas Kehutanan dan Bakeuda Propinsi Kalimantan Selatan, Dirjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementrian ATR / BPN serta beberapa moderator lainnya, yaitu Miftah Ulumudin Tsani SH,MH, Dedi Sugianto, SH,MH dan Dr. Fahriannor S.IP,M.Si.
Pada acara Bimtek ini ada beberapa materi yang disampaikan, antaranya adalah Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Sinkronisasi Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023, serta Kebijakan Tata Cara dan Strategi Penataan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Diketahui, Penyusunan RTRW ini menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah hingga tingkat Kabupaten Kota. Selain ketersediaan lahan yang terus menyusut beberapa faktor lain juga menjadi dasar RTRW, sehingga tidak boleh dianggap remeh. Misal seperti Kabupaten Tanah Bumbu yang dinilai sebagai daerah Rawan Bencana, dituntut harus melakukan pemetaan yang matang bukan hanya mengantisifasi aktivitas pembangunan.
Di kesempatan itu, Kordinator Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Hari Khadarusno yang juga merupakan Narasumber meminta Pemerintah Daerah setempat agar melakukan upaya Mitigasi atau Relokasi Permukiman Warga yang sudah terlanjur berdiri di titik rawan bencana.
“Kalau memang terindintifikasi sebagai kawasan rawan bencana tinggi dan sangat tinggi diupayakan untuk relokasi, akan tetapi kawasan rawan bencana ini ada beberapa tingkatan, kawasan rawan bencana sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah. Misal disitu dari hasil analisis teridintifikasi sebagai rawan bencana sedang atau rendah, mungkin tidak harus relokasi tetapi mungkin ada upaya adaptasi atau mitigasi,” jelas Hari Khadarusno.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan pengkajian lebih dalam dan lebih sempurna agar apa yang dikhawatirkan banyak orang bahwa Tanah Bumbu ini adalah wilayah rentan bencana itu bisa dipastikan dikemudian hari, agar kajian yang diberikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak akan menimbulkan bencana.
Selain faktor daerah rawan bencana, penyesuain RTRW dilakukan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai persiapan menjadi kawasan penyangga IKN, RTRW yang disusun nantinya akan menjadi rujukan pengembangan sektor unggulan selain pertambangan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus.
Namun hingga saat ini, rencana Perda tentang RTRW Kabupaten Tanah Bumbu prosesnya terus bergulir ditingkat Legislatif, dan dalam waktu dekat DPRD Tanah Bumbu berencana kembali melakukan pembahasan mendalam bersama SKPD terkait. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.