Polres Kotabaru kembali membongkar perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kabiro Reskrim Iptu Kity Tokan dan Kasi Humas Iptu Agus saat acara Konferensi Press di Mako Polres Kotabaru, Rabu (29/03/23).
Seperti yang dikatakan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, Tim Satnarkoba dan Tim Unit Reskrim Macan Bamega telah berhasil meringkus 5 orang terduga pengedar sabu dengan total 38 paket sabu seberat 3,2 ons.
"Perkara itu berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat," ucap Sofyan.
Ia menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial PO, PH, KI, MA dan PA. Mereka merupakan warga Kotabaru dan di tangkap di tempat yang berbeda .
Bermula Tim Sat Narkoba dan Sat Reskrim Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan penangkapan pada Senin (27/03/23) jam 14.30 wita terhadap PO (36) di Jalan Taman Melati Desa Semayap. Setelah didalami, kemudian berlanjut mengamankan PH (35) warga Pasar Atom Desa Kotabaru Tengah, kemudian KI (40) warga Desa Tarjun Kelumpang Hilir. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali meringkus MA (45) di Desa Manunggal Tanah Bumbu pada Selasa (28/03/23) jam 03.00 wita dan terakhir PA (30) di Desa Sarigadung Tanah Bumbu.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotabaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.